Kami setuju dengan diadakannya UN dalam dunia pendidikan. Namun UN tidak dijadikan sebagai tolak ukur dalam kelulusan siswa tetapi nilai hasil UN dijadikan sebagai pedoman ataupun penentu bagi mahasiswa/siswa untuk memilih sekolah/perguruan tinggi yang sesuai dalam melanjutkan pendidikan nya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Namun jika kita mengamati dengan teliti, Ujian Nasional (UN) memiliki tujuan yang sangat baik dan konstruktif. Dimaksudkan konstruktif disini adalah dengan UN siswa/siswi dapat lebih membangun semangat dan tekatnya dalam belajar guna untuk menghadapi Ujian Nasional (UN). Bahan ujian nasional berasal dari kurikulum yang digunakan yang didalamnya terdapat sejumlah kompetensi dasar yang mana kompetensi ini digunakan untuk menyusun kisi-kisi ujian nasional. Ujian nasional merupakan kegiatan pengukuran, penilaian dan evaluasi dari hasil pembelajaran. Pengukuran merupakan kegiatan melakukan kuantifikasi atau pemberian derajat berupa angka pada objek atau gejala.
Kami juga pernah membaca sebuah artikel yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 dan 2016 ujian nasional tidak lagi dijadikan sebagai penentu dalam kelulusan siswa, namun hanya dijadikan sebagai sebatas pemetaan.
Namun keputusan ini ternyata mengandung dampak baik dan buruk juga. Dari sisi positifnya: guru, siswa dan orang tua/wali murid tidak lagi merasa khawatir terhadap kelulusan siswanya. Sedangkan jika dilihat dari sisi negatifnya: motivasi siswa untuk belajar semakin menurun/berkurang serta semangat guru dalam mengajar juga secara perlahan dapat berkurang. Mengapa demikian? Tentu saja karena ujian nasional pada saat itu hanya dijadikan sebatas pemetaan saja dan tidak dijadikan sebagai tolak ukur kelulusan siswa. Sehingga, siswa tidak harus belajar dengan sangat giat dalam menghadapi UN.
Oleh karena itu, memang pada awalnya kami tida setuju dengan adanya ujian nasional. Namun, setelah kami mempelajari lebih dalam lagi mengenai hal ini, kami setuju bahwa ujian nasional tetap diadakan dalam jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.
By: Ayuning Tias & Siti Masrifah
Namun jika kita mengamati dengan teliti, Ujian Nasional (UN) memiliki tujuan yang sangat baik dan konstruktif. Dimaksudkan konstruktif disini adalah dengan UN siswa/siswi dapat lebih membangun semangat dan tekatnya dalam belajar guna untuk menghadapi Ujian Nasional (UN). Bahan ujian nasional berasal dari kurikulum yang digunakan yang didalamnya terdapat sejumlah kompetensi dasar yang mana kompetensi ini digunakan untuk menyusun kisi-kisi ujian nasional. Ujian nasional merupakan kegiatan pengukuran, penilaian dan evaluasi dari hasil pembelajaran. Pengukuran merupakan kegiatan melakukan kuantifikasi atau pemberian derajat berupa angka pada objek atau gejala.
Kami juga pernah membaca sebuah artikel yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 dan 2016 ujian nasional tidak lagi dijadikan sebagai penentu dalam kelulusan siswa, namun hanya dijadikan sebagai sebatas pemetaan.
Namun keputusan ini ternyata mengandung dampak baik dan buruk juga. Dari sisi positifnya: guru, siswa dan orang tua/wali murid tidak lagi merasa khawatir terhadap kelulusan siswanya. Sedangkan jika dilihat dari sisi negatifnya: motivasi siswa untuk belajar semakin menurun/berkurang serta semangat guru dalam mengajar juga secara perlahan dapat berkurang. Mengapa demikian? Tentu saja karena ujian nasional pada saat itu hanya dijadikan sebatas pemetaan saja dan tidak dijadikan sebagai tolak ukur kelulusan siswa. Sehingga, siswa tidak harus belajar dengan sangat giat dalam menghadapi UN.
Oleh karena itu, memang pada awalnya kami tida setuju dengan adanya ujian nasional. Namun, setelah kami mempelajari lebih dalam lagi mengenai hal ini, kami setuju bahwa ujian nasional tetap diadakan dalam jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.
By: Ayuning Tias & Siti Masrifah
Komentar
Posting Komentar